Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG30431954
Rincian Aduan
LGIG30431954
Disposisi
Minggu, 04 Desember 2022 - 00:09 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Desember 2022 - 15:42 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Kamis, 15 Desember 2022 - 12:46 WIBKabupaten Pati
Telah dikoordinasikan
Selesai
Senin, 19 Desember 2022 - 12:50 WIBKabupaten Pati
Dari Dinsos P3AKB
Pada dasarnya bahwa bansos diberikan memang tidak diratakan tapi sesuai kriteria yaitu untuk fakir miskin dan orang tidak mampu dan sudah terdaftar dalam DTKS. Bahwa yang diutmakan desil 1 dan 2 untuk penerima BPNT, PKH maupun subsidi BBM. Untuk penerima KIS adalah masuk desil 4, untuk itu agar dapat bansos dipersilahkan untuk didaftarkandi desa dengan membawa foto copy KTP dan KK.