Rincian Aduan : LGIG30180696

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 16 Nov 2022

Selamat siang Mengenai revitalisasi pasar induk cepu kab blora tahun 2019 terjadi praktek jual beli kios ,pedagang diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai untuk mendapatkan kios baru tsb (pdhl dr dulu sudah jualan di kios lama) dengan ancaman apabila tdk membayar maka kios di lelang. Bahkan ada kios yang diberikan kepada bukan pedagang alias jalur orang dalam. Kemudian pedagang melapor ke kejaksaan blora dan sudah sidang di pn semarang dan memang terbukti uang yang disetorkan tenyata dikorupsi oleh beberapa pejabat waktu itu. Namun uang yang disetorkan sampai dengan sekarang belum dikembalikan ke pedagang malah dimasukkan ke pemda. Maka dari itu yang saya tanyakan kios revitalisasi apakah bayar ? Bukannya sudah ada anggaran nya ? Mohon dibantu kejelasan nya

0 Orang Menandai Aduan Ini