Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG30155208

Rincian Aduan

LGIG30155208

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
03 Jun 2026
2 ditandai
Laporan kedisplinan sekolah. Guru absen sebelum jam 7 trus pulang lagi kerumah, balik lagi lewat dari jam 7.
Nama Sekolah :SDN 03 cawitali.

Disposisi

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:25 WIB

Kabupaten Tegal

Selamat pagi terimakasih atas laporanya kami kordinasikan dengan Pemkab Tega melalui Dinas Dikbud untuk dilakukan konfirmasi ke SD terkait 

Progress

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Kabupaten Tegal

Laporan kedisplinan sekolah. Guru absen sebelum jam 7 trus pulang lagi kerumah, balik lagi lewat dari jam 7.

Nama Sekolah :SDN 03 cawitali Kec. Bumijawa, Kab. Tegal 

Jawaban : 

Mendasari laporan ke Gubernur melaui https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG30155208.html 

dengan ini kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melalui Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) oleh 

1. Nur Ibnu Khakim, S.Ag., M.M. selaku Plt. Kabid PPTK 

2. Agus Sukandar, S.Pd., M.M. selaku Penelaah Teknis Kebijakan 

telah melakukan verifikasi dan Pembinaan ke Lokasi SDN Cawitali 03 Kec. Bumijawa Kabupaten Tegal pada hari Jum’at, 26 Juni 2026 dengan hasil kegiatan sebagai berikut : 

1. SDN Cawitali 01 memiliki 1 orang PNS Plt. Kepala Sekolah, 1 orang PNS Guru Mapel PAI, 1 orang PNS Guru Kelas, 2 orang PPPK Guru kelas, 3 orang guru honorer, dan 1 orang honorer Guru PJOK merangkap Penjaga Sekolah;

2. Terkait Kegiatan Belajar Mengajar di SDN Cawitali 03 dimulai Pukul 07.15 dan Murid Pulang Pukul 12.45 WIB (Menyesuaikan dengan struktur kurikulum di masing-masing kelas);

3. Untuk Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan jam kedinasana mulai pukul 07.00 WIB dan pulang rata-rata 14.30 WIB kecuali hari jum’at Pulang pukul 11.00 WIB dan hari Sabtu pulang pukul 12.30 WIB;

4. Terkait dengan laporan Masyarakat melalui lapor gubernur tersebut kejadiannya bersifat insdental bukan kebiasaan dan setelah dicroscek yang bersangkutan memang sedang dapat piket pagi untuk membuka pintu kelas, dan karena belum mengenakan seragam kedinasan yang bersangkutan pulang dulu ke rumah, namun Kembali ke sekolah lagi sebelum KBM dimulai;

5. Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendididikan juga telah memberikan pembinaan kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar berangkat bekerja harus sudah siap segala sesuatunya termasuk sudah mengenakan seragam lengkap sehingga tidak meningggalkan sekolah dan tugasnya;

6. Seluruh warga sekolah telah menjanjikan untuk bekerja lebih baik dan disiplin dalam melayani Masyarakat terutama di bidang Pendidikan di SDN Cawitali 03 Kec. Bumijawa Kab. Tegal.

Selesai

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Kabupaten Tegal

Laporan kedisplinan sekolah. Guru absen sebelum jam 7 trus pulang lagi kerumah, balik lagi lewat dari jam 7.

Nama Sekolah :SDN 03 cawitali Kec. Bumijawa, Kab. Tegal 

Jawaban : 

Mendasari laporan ke Gubernur melaui https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG30155208.html 

dengan ini kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melalui Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) oleh 

1. Nur Ibnu Khakim, S.Ag., M.M. selaku Plt. Kabid PPTK 

2. Agus Sukandar, S.Pd., M.M. selaku Penelaah Teknis Kebijakan 

telah melakukan verifikasi dan Pembinaan ke Lokasi SDN Cawitali 03 Kec. Bumijawa Kabupaten Tegal pada hari Jum’at, 26 Juni 2026 dengan hasil kegiatan sebagai berikut : 

1. SDN Cawitali 01 memiliki 1 orang PNS Plt. Kepala Sekolah, 1 orang PNS Guru Mapel PAI, 1 orang PNS Guru Kelas, 2 orang PPPK Guru kelas, 3 orang guru honorer, dan 1 orang honorer Guru PJOK merangkap Penjaga Sekolah;

2. Terkait Kegiatan Belajar Mengajar di SDN Cawitali 03 dimulai Pukul 07.15 dan Murid Pulang Pukul 12.45 WIB (Menyesuaikan dengan struktur kurikulum di masing-masing kelas);

3. Untuk Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan jam kedinasana mulai pukul 07.00 WIB dan pulang rata-rata 14.30 WIB kecuali hari jum’at Pulang pukul 11.00 WIB dan hari Sabtu pulang pukul 12.30 WIB;

4. Terkait dengan laporan Masyarakat melalui lapor gubernur tersebut kejadiannya bersifat insdental bukan kebiasaan dan setelah dicroscek yang bersangkutan memang sedang dapat piket pagi untuk membuka pintu kelas, dan karena belum mengenakan seragam kedinasan yang bersangkutan pulang dulu ke rumah, namun Kembali ke sekolah lagi sebelum KBM dimulai;

5. Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendididikan juga telah memberikan pembinaan kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar berangkat bekerja harus sudah siap segala sesuatunya termasuk sudah mengenakan seragam lengkap sehingga tidak meningggalkan sekolah dan tugasnya;

6. Seluruh warga sekolah telah menjanjikan untuk bekerja lebih baik dan disiplin dalam melayani Masyarakat terutama di bidang Pendidikan di SDN Cawitali 03 Kec. Bumijawa Kab. Tegal.