Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG30083805

Rincian Aduan

LGIG30083805

Selesai Public
LAIN-LAIN
10 Jul 2023
0 ditandai
Assalamualaikum ,, ijin bertanya,, apakah meminta bantuan pembuatan rumah itu harus satu wilayah dengan nama di ktp,, sedangkan tanah yg dimiliki berbeda alamat dengan pemohon.
Karena pemohon ktp nya masih kecamatan mojosongo dan lahan ada di kecamatan musuk.. itupun lahan pemberian dari saudara.

Disposisi

Senin, 10 Juli 2023 - 11:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 10 Juli 2023 - 12:59 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan diterima, mohon ditunggu jawabannya, akan kami komunikasikan dg bidang teknis yang menangani.

Progress

Selasa, 11 Juli 2023 - 12:19 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

mohon ijin akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai bantuan Pembangunan Rumah Baru atau secara resmi bernama Bantuan Stimulan Rumah Sederhana Sehat yang ada. Progam bantuan milik Provinsi Jateng yg dilaksanakan oleh disperakim prov jateng ini bertujuan untuk mrmbantu masyarakat prasejahtera yang belum memiliki rumah atau membutuhkan rumah, dengan syarat yaitu 1. calon penerima harus masuk dalam data prasejahtera BDT (Basis Data Terpadu) yang dikeluarkan oleh dinsos prov jateng dan setelah kami check nik saudara blm masuk di dalam daftar bdt tsb sehingga perlu untuk didaftarkan terlebihdahulu melalui pemerintah desa dan dinsos kab sragen, 2. calon penerima saat ini berstatus menumpang atau tidak tinggal di rumah milik sendiri, dan jika menumpang, di dalam satu rumah tersebut terdapat lebih dari 1 KK, 3. memiliki lahan minimal berukuran 7 x 7 m, 4. memiliki kemampuan untuk berswadaya minimal untuk membangun pondasi dan tenaga. Jika saat ini calon penerima bantuan tersebut memenuhi kriteria, saudara dapt mengajukannya kepada pemerintah desa setempat untuk selanjutnya dapat dibuatkan proposal yang diteruskan kepada dinas perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten atau Kota setempat untuk proses selanjutnya ke Pemprov Jateng. 

kemudian berdasarkan pertanyaan saudara, pembuatan rumah dan pokmas hrus dibentuk di lokasi dari calon pembangunan rumah tersebut krn nantinya pasti penerima akan menempati dan beralamat di lokasi pembangunan tersebut. 

sekian jawaban dari kami, atas perhatian dan pengertiannya kami sampaikan terimakasih

Progress

Selasa, 11 Juli 2023 - 12:37 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kabupaten kota setempat

Progress

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:01 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

nanti keterangan kepemilikan bisa didukung dg surat keterangan dr pemerintah desa setmpat dimana lahan berada.

Selesai

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:01 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

penejlasan sudah disampaikan ke penanya/ pelapor.