Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG29921779
Rincian Aduan
LGIG29921779
Selesai
Public
Permisi pak gubernur,saya mau menanyakan seputar informasi perangkat desa
Apakah memang ketika sudah menjadi suatu perangkat (kasi/kaur keuangan) di suatu desa jikalau sudah di nyatakan lulus wajib membayar dengan nominal 50 jt? Dengan alasan untuk mengganti biaya ini itu segala macam
Terimakasih
Mohon informasi dan pencerahanya bapak gubernur
Disposisi
Selasa, 22 September 2020 - 09:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Selasa, 22 September 2020 - 13:36 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 23 September 2020 - 07:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam :
1. Permendagri no 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
2. Permendagri no. 67 Th. 2017 tentang perubahan atas permendagri 83 Th. 2015 ttg pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
3. Peraturan Bupati
Dalam ketentuan tdk disebutkan jika sdh dinyatakan lulus wajib membayar sejumlah nominal uang.
Selesai
Rabu, 23 September 2020 - 07:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporantelah dijawab