Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG29921779

Rincian Aduan

LGIG29921779

Selesai Public
LAIN-LAIN
21 Sep 2020
0 ditandai
Permisi pak gubernur,saya mau menanyakan seputar informasi perangkat desa Apakah memang ketika sudah menjadi suatu perangkat (kasi/kaur keuangan) di suatu desa jikalau sudah di nyatakan lulus wajib membayar dengan nominal 50 jt? Dengan alasan untuk mengganti biaya ini itu segala macam Terimakasih Mohon informasi dan pencerahanya bapak gubernur

Disposisi

Selasa, 22 September 2020 - 09:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 22 September 2020 - 13:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 23 September 2020 - 07:07 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam : 1. Permendagri no 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 2. Permendagri no. 67 Th. 2017 tentang perubahan atas permendagri 83 Th. 2015 ttg pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 3. Peraturan Bupati Dalam ketentuan tdk disebutkan jika sdh dinyatakan lulus wajib membayar sejumlah nominal uang.

Selesai

Rabu, 23 September 2020 - 07:07 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporantelah dijawab