Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG29597822
Rincian Aduan
LGIG29597822
LGWP40512313
LGWP95863953
LGIG22891397
LGWP15785719
itu tindak lanjut sama semua , permasalahannya masih yaitu masih bakar sampah dan mencemari udara meskipun bakarnya pakai cerobong , gimana itu kak ?
Disposisi
Kamis, 18 Juni 2026 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 Juni 2026 - 11:04 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Senin, 22 Juni 2026 - 09:39 WIBKabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari DLH Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Senin, 22 Juni 2026 - 09:40 WIBKabupaten Karanganyar
- Terimakasih atas aduan dan respon yang diberikan. Sebelumnya kami berikan gambaran kondisi yang ada pada TPS Malangjiwan, Colomadu:
1. TPS Malangjiwan dikelola oleh Desa setempat.
2. Tingginya timbulan sampah dari masyarakat selanjutnya menimbulkan persoalan.
Upaya yang telah dilakukan:
- DLH koordinasi dengan pengelola TPS terkait pengelolaan sampah di TPS Malangjiwan.
- Sampah di TPS Malangjiwan belum sepenuhnya terpisah. Oleh karena itu untuk mengurangi jumlah timbulan sampah, diperlukan pemilahan sampah dari sumbernya (yaitu rumahtangga).
- Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah, mengaktifkan bank sampah sangat diperlukan untuk mengurangi timbulan sampah.
Catatan: Mohon saudara dapat memberikan informasi identitas saudara (tidak akan kami publikasikan) agar jika ada agenda pertemuan langsung dengan pengelola TPS dan DLH, Saudara dapat kami undang untuk menambahkan masukan.
Terimakasih