Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG29597822

Rincian Aduan

LGIG29597822

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
18 Jun 2026
0 ditandai
Setelah Anda Follow up status laporan langsung berubah menjadi "selesai" , namun tindak lanjut hanya mengirim ulang laporan sebelum nya , bisa cek kode aduan :

LGWP40512313

LGWP95863953

LGIG22891397

LGWP15785719

itu tindak lanjut sama semua , permasalahannya masih yaitu masih bakar sampah dan mencemari udara meskipun bakarnya pakai cerobong , gimana itu kak ?

Disposisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:04 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Senin, 22 Juni 2026 - 09:39 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari DLH Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Senin, 22 Juni 2026 - 09:40 WIB

Kabupaten Karanganyar

- Terimakasih atas aduan dan respon yang diberikan. Sebelumnya kami berikan gambaran kondisi yang ada pada TPS Malangjiwan, Colomadu:

1. TPS Malangjiwan dikelola oleh Desa setempat.

2. Tingginya timbulan sampah dari masyarakat selanjutnya menimbulkan persoalan.


Upaya yang telah dilakukan:

- DLH koordinasi dengan pengelola TPS terkait pengelolaan sampah di TPS Malangjiwan.

- Sampah di TPS Malangjiwan belum sepenuhnya terpisah. Oleh karena itu untuk mengurangi jumlah timbulan sampah, diperlukan pemilahan sampah dari sumbernya (yaitu rumahtangga).

- Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah, mengaktifkan bank sampah sangat diperlukan untuk mengurangi timbulan sampah.


Catatan: Mohon saudara dapat memberikan informasi identitas saudara (tidak akan kami publikasikan) agar jika ada agenda pertemuan langsung dengan pengelola TPS dan DLH, Saudara dapat kami undang untuk menambahkan masukan.


Terimakasih