Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG29589497
Rincian Aduan
LGIG29589497
Disposisi
Jumat, 24 Februari 2023 - 09:30 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 Februari 2023 - 14:10 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kamin tl
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 14:11 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih informasinya, akan kami teruskan ke Dishub Kab Karanganyar .
Tks
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 14:11 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan angkutan, pasal 48 ayat 2, yaitu Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Nomor : KP.4413/AJ.307/DRJD/2020, tentang Dimensi Angkutan Barang Curah, ditentukan bahwa tinggi bak muatan ditentukan sesuai dengan konfigurasi sumbu masing-masing sesuai dengan lampiran peraturan dirjen tersebut. Kebijakan yang kita ambil selama ini adalah dengan cara memberian surat peringatan kepada pemilik agar sesuai dengan aturan yang ada. suwun
Selesai
Jumat, 20 September 2024 - 12:17 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan angkutan, pasal 48 ayat 2, yaitu Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Nomor : KP.4413/AJ.307/DRJD/2020, tentang Dimensi Angkutan Barang Curah, ditentukan bahwa tinggi bak muatan ditentukan sesuai dengan konfigurasi sumbu masing-masing sesuai dengan lampiran peraturan dirjen tersebut. Kebijakan yang kita ambil selama ini adalah dengan cara memberian surat peringatan kepada pemilik agar sesuai dengan aturan yang ada. suwun