Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG29589497
KABUPATEN KARANGANYAR, 24 Feb 2023
Selamat malam pak..bingung sy mau mengadu ke siapa..permasalahan uji kir di karang anyar kenapa begitu rumit..kususnya untuk masalah melubangi bak samping bagian tengah..kami muatan sebisa mungkin dijalan ketika hujan agar muatan tdk basah sehingga kami pasangi terpal jd aman..tp kalo harus melubangi bak samping apa air tidak masuk pak dan membasahi bahkan merusak muatan kami..tolong kami pak kami ingin bayar pajak jgn dipersulit
Disposisi
Jumat, 24 Februari 2023 - 09:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 Februari 2023 - 14:10 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
akan kamin tl
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 14:11 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih informasinya, akan kami teruskan ke Dishub Kab Karanganyar .
Tks
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 14:11 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan angkutan, pasal 48 ayat 2, yaitu Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Nomor : KP.4413/AJ.307/DRJD/2020, tentang Dimensi Angkutan Barang Curah, ditentukan bahwa tinggi bak muatan ditentukan sesuai dengan konfigurasi sumbu masing-masing sesuai dengan lampiran peraturan dirjen tersebut. Kebijakan yang kita ambil selama ini adalah dengan cara memberian surat peringatan kepada pemilik agar sesuai dengan aturan yang ada. suwun
Selesai
Jumat, 20 September 2024 - 12:17 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan angkutan, pasal 48 ayat 2, yaitu Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Nomor : KP.4413/AJ.307/DRJD/2020, tentang Dimensi Angkutan Barang Curah, ditentukan bahwa tinggi bak muatan ditentukan sesuai dengan konfigurasi sumbu masing-masing sesuai dengan lampiran peraturan dirjen tersebut. Kebijakan yang kita ambil selama ini adalah dengan cara memberian surat peringatan kepada pemilik agar sesuai dengan aturan yang ada. suwun