Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG28992324

Rincian Aduan

LGIG28992324

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
08 Apr 2022
0 ditandai
Jadi gini min saya di desa reco kec kertek kan Wonosobo. Akhir tahun kemarin ada pengerjaan saluran air sepanjang desa reco. Yg adalah jalan propinsi atau nasional saya kurang paham. Yg di bagian hulu setelah pengerjaan ditutup full. Tapi bagian hilir hanya di kasih 3 blok cor per rumah termasuk rumah saya. Kebetulan rumah saya kan juga jadi warung makan. Nah masalahnya setelah pengerjaan ini selesai dan hanya di kasih 3 blok otomatis penghasilan saya berkurang separoh lebih min. Karna mobil yang tadinya bisa langsung masuk ke halaman depan warung jadi susah buat parkir. Oia rumah saya lebar kurang lebih 10m. Dan dikasih beton cor cuma 3 blok atau sekitar 3 meteran. Padahal pas pengerjaan itu mulai saya baru selesai nge cor sekitar 4 bulanan. Jadi saluran air saya cor secara mandiri. Jadi masih kondisi baru waktu di bongkar. dan Krn ini proyek pemerintah mau ga mau itu dibongkar semua.. tapi pas penutupan cuma di jatah 3 blok papan cor ukuran 1,sekian meter. Waktu itu sempat minta di full biar buat parkir pelanggan gampang. Tapi kata pemborong dijatah 3 blok aja. Yang saya heran di bagian hulu di full semua saluran airnya. Oia depan rumah itu banyak orang jalan kaki. Anak sekolah orang ke sawah lewat situ. Jadi agak berbahaya juga kalau hujan besar. Oia dulu saya cor secara mandiri karna saya punya 2 anak yang masih kecil min. Umur 7 dan 4 tahun. Jadi berbahaya KLO ga ditutup. Eh ini pemerintah malah di bongkar tapi ga ditutup rapat.

Disposisi

Jumat, 08 April 2022 - 15:19 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Sabtu, 09 April 2022 - 14:08 WIB

Kabupaten Wonosobo

laporan diterima

Progress

Rabu, 13 April 2022 - 10:22 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan kepada Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo

Selesai

Senin, 18 April 2022 - 13:57 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terimakasih atas laporannya, terkait laporan yang saudara kirimkan mengenai aduan Proyek Jalan yang mengganggu, kami dari Dinas PUPR melalui Bidang SDA telah menindak lanjuti laporan saudara, dan kami informasikan bahwasannya 1. Lokasi yang saudara laporkan bukan termasuk wilayah kewenangan Pemkab Wonosobo/ ruas tersebut merupakan kewenangan dari DPUBMCK Prov.Jateng. 2.Hasil koordinasi kami ( Bidang SDA ) Dinas PUPR dengan aparat desa Reco kami mendapat informasi bahwa telah dilakukan koordinasi antara pihak Desa dengan BPT Bina Marga di Purwokerto dan akan dilaksanakan pembahasan penanganan hal tsb. semoga segera ada tindak lanjut dari BPT Bina Marga