Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG28821684
Rincian Aduan
LGIG28821684
Disposisi
Rabu, 18 Januari 2023 - 08:10 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 19 Januari 2023 - 15:01 WIBKabupaten Tegal
Progress
Kamis, 19 Januari 2023 - 16:56 WIBKabupaten Tegal
Hasil klarifikasi kami dengan Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan dapat kami sampaikan sebagai berikut
1. Berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2022 Tentan Cara Penetapan Alokasi dan HET Bersubsidi di Bidang Sektor Pertanian untuk mendapatkan pupuk bersubsisdi dan petani harus tergabung dlam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan terdaftar di e-RDKK (e-Alokasi)
2. Sesuai dengan data yang ada di KPI (Kios Penyalur Pupuk)wilayah kerja/penyaluran di Desa Jatilaba bahwa panjenegan tidak terdaftar dalam Simluhtan dan e-RDKK (e- Alokasi) sehinga tidak mendapatkan pupuk bersubsidi
3. Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap penyaluran harga pupuk bersubsidi. Berdasarkan pantauan dari dinas terkait KPL menjual ppuk bersubsidi sesuai dengan Permendag No. 15/M. DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Namun demikian jika panjenengan ingin bergabung dan berminat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dengan KPL tani terdekat dengan ketentuan kepemilikan/garapan lahan padi/jagung/kedelai maksimal 2 hektar. Demikian yang dapat kami sampaikan
Selesai
Kamis, 19 Januari 2023 - 16:59 WIBKabupaten Tegal