Lokasi: desa karangjengkol , kecamatan kesugihan
Kab : Cilacap
Pak apa benar yg dpat bantuan RTLH .ada biaya pajak
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG28793767
Rincian Aduan
LGIG28793767
Selesai
Public
Disposisi
Minggu, 30 April 2023 - 18:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Minggu, 30 April 2023 - 21:21 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Senin, 01 Mei 2023 - 09:28 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGIG28793767 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 01 Mei 2023 - 09:37 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGIG28793767 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas atensi saudara . . Perlu kami terangkan bahwa penerima RTLH baik dari CSR, APBD Kab, Provinsi dan pusat tidak dikenakan pajak apapun tetapi diharapkan penerima untuk berswadaya agar hasil yang didapat dari pembangunan rtlh menjadi maksimal dan layak serta berguna bagi penerima bantuan RTLH sedangkan yang terkena pajak adalah toko penjual atau penyuplai material pembangunan rtlh dan pajaknya adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku . . demikian informasi yang dapat kami sampaikan . . Terima kasih