Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG28510085
Rincian Aduan
LGIG28510085
Mau tanya.. Saya Ketua GP Ansor Kabupaten Brebes
Berkaitan dengan pengajuan bantuan hibah untuk ormas untuk tahun 2027 apakah bisa diajukan?
Apakah betul ada pergub th 2026 ormas tdk bisa meneruma hibah?
Topik
Disposisi
Kamis, 26 Februari 2026 - 10:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2026 - 14:04 WIBBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Menanggapi permohonan informasi yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan bahwa pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021. Sampai dengan saat ini, tidak terdapat Peraturan Gubernur Tahun 2026 yang mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak dapat menerima hibah.
Terkait rencana pengajuan hibah kepada ormas untuk Tahun Anggaran 2027, proposal permohonan hibah dapat diajukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun penetapan penerima dan besaran alokasi anggaran hibah akan mempertimbangkan hasil evaluasi serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Progress
Senin, 22 Juni 2026 - 14:04 WIBBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Menanggapi permohonan informasi yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan bahwa pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021. Sampai dengan saat ini, tidak terdapat Peraturan Gubernur Tahun 2026 yang mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak dapat menerima hibah.
Terkait rencana pengajuan hibah kepada ormas untuk Tahun Anggaran 2027, proposal permohonan hibah dapat diajukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun penetapan penerima dan besaran alokasi anggaran hibah akan mempertimbangkan hasil evaluasi serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selesai
Senin, 22 Juni 2026 - 14:04 WIBBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Menanggapi permohonan informasi yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan bahwa pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021. Sampai dengan saat ini, tidak terdapat Peraturan Gubernur Tahun 2026 yang mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak dapat menerima hibah.
Terkait rencana pengajuan hibah kepada ormas untuk Tahun Anggaran 2027, proposal permohonan hibah dapat diajukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun penetapan penerima dan besaran alokasi anggaran hibah akan mempertimbangkan hasil evaluasi serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.