Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG28124443
Rincian Aduan
LGIG28124443
Selesai
Public
Selamat malam Pak Ganjar...
Maaf mengganggu...
Saya ingin menanyakan perihal keringanan kredit kendaraan bermotor bagi nasabah yang terdampak covid secara langsung.
Saya mengajukan kredit mobil grandmax di Acc leasing sebagai armada untuk usaha.
Saya memiliki usaha berjualan di even even umum,misal pasar malam ,wayang dll.
Dimana saat ini tidak ada even yang boleh dibuka.Dan usaha kami berhenti total.
2 bulan kemarin kami sudah mendapatkan keringanan restrukturisasi.
Tapi untuk bulan ini tidak ada kebijakan restrukturisasi dari Acc leasing cabang solo Baru.
Sedangakan usaha kami belum bisa buka sama sekali Pak.
Untuk saat ini saya dan suami berjualan apapun,dimana hasilnya hanya cukup untuk sehari hari.Dan belum sanggup menyisihkan angsuran 3jt per bulan.
Sedangkan sebelum covid,angsuran kami lancar.
Mohon arahannya Pak Ganjar.
Karena selama ini kami hanya bisa berkomunikasi dengan collectornya Acc selaku wakil dari Acc yang berkomunikasi langsung dengan nasabah
Dan kami tidak menemukan jalan tengah untuk penyelesaian ini
Sedangkan saya hanya meminta keringanan restrukturisasi kembali setidaknya 2 bulan ke depan.Supaya bisa mencari dana sedikit demi sedikit.
Mungkin saja bulan depan even even umum sudah diperbolehkan buka seiring dengan kebijakan new normal
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 11:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:53 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:55 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:55 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.