Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG27853477
Rincian Aduan
LGIG27853477
Selesai
Public
selamat malam pak lapor pak mengenai bantuan beras 10 kg. untuk warga desa bakalrejo, dukuh gabus RT 06,RW 02.kecamatan guntur, kabupaten demak penyalurannya tidak sesuai. di RT 6,RW 02 ada 2 kk sudah lansia dan sudah tidak bekerja tetapi tidak di beri. sedangkan semuanya di beri. mohon untuk di tindak lanjuti pak. terimaksih pak🙏
Disposisi
Sabtu, 20 Mei 2023 - 10:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:01 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:02 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Minggu, 21 Mei 2023 - 13:13 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permensos No. 21 Tahun 2019. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT.Solusi dari kami, silahkan saudara mendaftarkan kembali ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kel setempat. Agar dapat diusulkan kedalam Program Bantuan Sosial dari Pemerintah. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)