Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG27853477

Rincian Aduan

LGIG27853477

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
20 May 2023
0 ditandai
selamat malam pak lapor pak mengenai bantuan beras 10 kg. untuk warga desa bakalrejo, dukuh gabus RT 06,RW 02.kecamatan guntur, kabupaten demak penyalurannya tidak sesuai. di RT 6,RW 02 ada 2 kk sudah lansia dan sudah tidak bekerja tetapi tidak di beri. sedangkan semuanya di beri. mohon untuk di tindak lanjuti pak. terimaksih pak🙏

Disposisi

Sabtu, 20 Mei 2023 - 10:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:01 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:02 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Minggu, 21 Mei 2023 - 13:13 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permensos No. 21 Tahun 2019. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT.Solusi dari kami, silahkan saudara mendaftarkan kembali ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kel setempat. Agar dapat diusulkan kedalam Program Bantuan Sosial dari Pemerintah. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)