Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG27546096

Rincian Aduan

LGIG27546096

Verifikasi Public
KABUPATEN MAGELANG
06 Apr 2022
0 ditandai
Mohon maaf min .. Mau lapor.. Untuk yang mendapat bansos itu yang kayak gimana min.. Atau yang deket sama kepala dusun saja meski sudah terbilang mampu ya min.. .. Pembagian bansos dan sebagainya yang dapat cuma itu2 saja yang deket sama kepala dusun dan aparat lainnya .. ????. Untuk lebih tepatnya di DESA PASURUHAN DUSUN PLANDI KECAMATAN MERTOYUDAN KABUPATEN MAGELANG .. Dari jam saya kecil sampai sekarang yang dapat juga itu2 saja.. Sudah mengurus ke kelurahan juga tidak ada tanggapan..

Disposisi

Rabu, 06 April 2022 - 22:14 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 08 April 2022 - 08:20 WIB

DINAS SOSIAL

pada dasarnya sumber data penerima bantuan yaitu inputan data dari desa/kelurahan, sehingga apabila ada pengusulan baru maupun perubahan data bisa berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan, dan umumnya syarat mendapat suatu bantuan salah satunya adalah masuk dalam DTKS, monggo bisa dicek di link berikut : https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard
 
Kewenangan pengusulan calon penerima bantuan ada di pihak desa/kelurahan, tetapi yang berhak menentukan masuk atau tidaknya ke dalam penerima bantuan adalah Pusat (kemensos). 
 
Jika ditemukan penerima bansos yang tidak layak menerimanya, bisa disanggah melalui aplikasi usul sanggah milik kemensos.
 
atau jika panjenengan mempunya info terkait pelanggaran bisa diinfokan ke kami detailnya melalui email dinsos@jatengprov.go.id