Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG27314487
Rincian Aduan
LGIG27314487
Verifikasi
Public
Nyuwun sewu nggih min,mhon penjelasanya...
1.Syarat untuk menjadi penerima BLT itu ap aja ya min, apakah hrs mnjdi keluaraga perangkat desa dlu
2.Apakah penerima BLT itu uangnya wajib di belanjakan sebagian di keluarga perangkat yg menyediakan sembako
3.Apakah perangkat desa juga bs menerima BLT, sedangkan warga yg mungkin lebih mementingkan tidak menerima BLT, PKH atau apapun sejenisnya bantuan dari pemerintah.
Mhon penjelasanya min....Mhon maaf min... Mungkin bs sekalian di selidiki tentang dana desa, blt dan lain sebagainya suapaya bs merata untuk masyarakat yg mungkin lebih membutuhkan bantuan dari pemerintah...
Terima kasih min... Semoga kesehatan dan kebahagian selalu menyertai keluarga admin dan di beri rezeki yg berkah, barokah, bisa nggo mngkt mekah... Aamiin...
Disposisi
Kamis, 21 April 2022 - 11:07 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 22 April 2022 - 13:52 WIBDINAS SOSIAL
1 Syarat penerima BLT adalah masuk DTKS, dimana DTKS diajukan oleh Kelurahan, disahkan oleh Bupati/Walikota, dilakukan pemeringkatan oleh Pusdatin Kesos, dan ditetapkan oleh Kemensos.
2. Tidak ada kewajiban penerima BLT untuk membelanjakan diwarung tertentu. Yang ada hanya edukasi serta anjuran agar dibelanjakan bahan pokok yang mengandung karbohidrat, protein hewani/nabati, vitamin dan mineral. Terkait tempat/warung pembelanjaan penerima bantuan BEBAS MEMILIH tempat pembelian bahan pangan tersebut.
3. Apakah perangkat desa juga bs menerima BLT ? kembali ke point pertama, yaitu masuk ke dalam DTKS, seharusnya kecil kemungkinan perangkat desa masuk dalam DTKS, sehingga kami berkesimpulan mereka tidak berhak menerima BLT.