Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG27081881

Rincian Aduan

LGIG27081881

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
15 Jun 2023
0 ditandai
mau bikin sertifikat itu tdk tau prosedurnya. terus apakah ada biayanya? Kalau ada berapa?
Biar kami bisa mempersiapkanya.
Dusun kecapang,Desa petarukan,Kecamatan petarukan,Kabupaten pemalang




Disposisi

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:43 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang.

Progress

Selasa, 20 Juni 2023 - 10:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang :Selamat siang, terima kasih atas kepeduliannya terhadap layanan kami. Untuk prosedur pembuatan sertipikat bisa mengajukan permohonan pengukuran terlebih dahulu, selanjutnya bisa mengajukan permohonan penegasan hak.

Untuk persyaratan permohonan pengukuran sebagai berikut :

1. Fotokopi KK dan KTP
2. Fotokopi Letter C dari desa
3. Formulir Permohonan Pengukuran
4. Surat Penyataan tanda batas
5. Fotokopi SPPT
6. Foto Lokasi
7. Surat Pernyataan Kepemilikan
8. Surat Pernyataan tidak sengketa

kemudian untuk persyaratan penegasan hak sebagai berikut :

1. Formulir Permohonan
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi KTP/KK
4. Letter C
5. Fotokopi SPPT/PBB tahun berjalan
6. Melampirkan bukti SSP/PPh
7. Hasil Ukur

Untuk biaya berdasarkan PP 125 Tahun 2015.
Untuk Pemohon Sendiri tanpa kuasa, kami menyediakan layanan :
1. Loket Prioritas khusus pemohon langsung tanpa kuasa.
2. Pelataran (Pelayanan Tanah Akhir Pekan)
3. Informasi dan Pengaduan hubungi Hallo Kakan 08112747433.
Yuk urus sendiri sertipikatnya, datang langsung ke Kantor Pertanahan Kab. Pemalang kami siap melayani anda.
Terima Kasih

Selesai

Selasa, 20 Juni 2023 - 10:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang :

Selamat siang, terima kasih atas kepeduliannya terhadap layanan kami. Untuk prosedur pembuatan sertipikat bisa mengajukan permohonan pengukuran terlebih dahulu, selanjutnya bisa mengajukan permohonan penegasan hak.

Untuk persyaratan permohonan pengukuran sebagai berikut :

1. Fotokopi KK dan KTP
2. Fotokopi Letter C dari desa
3. Formulir Permohonan Pengukuran
4. Surat Penyataan tanda batas
5. Fotokopi SPPT
6. Foto Lokasi
7. Surat Pernyataan Kepemilikan
8. Surat Pernyataan tidak sengketa

kemudian untuk persyaratan penegasan hak sebagai berikut :

1. Formulir Permohonan
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi KTP/KK
4. Letter C
5. Fotokopi SPPT/PBB tahun berjalan
6. Melampirkan bukti SSP/PPh
7. Hasil Ukur

Untuk biaya berdasarkan PP 125 Tahun 2015.
Untuk Pemohon Sendiri tanpa kuasa, kami menyediakan layanan :
1. Loket Prioritas khusus pemohon langsung tanpa kuasa.
2. Pelataran (Pelayanan Tanah Akhir Pekan)
3. Informasi dan Pengaduan hubungi Hallo Kakan 08112747433.
Yuk urus sendiri sertipikatnya, datang langsung ke Kantor Pertanahan Kab. Pemalang kami siap melayani anda.
Terima Kasih