Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 15 Juni 2023 - 10:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 10:43 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang.
Progress
Selasa, 20 Juni 2023 - 10:08 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Untuk persyaratan permohonan pengukuran sebagai berikut :
1. Fotokopi KK dan KTP
2. Fotokopi Letter C dari desa
3. Formulir Permohonan Pengukuran
4. Surat Penyataan tanda batas
5. Fotokopi SPPT
6. Foto Lokasi
7. Surat Pernyataan Kepemilikan
8. Surat Pernyataan tidak sengketa
kemudian untuk persyaratan penegasan hak sebagai berikut :
1. Formulir Permohonan
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi KTP/KK
4. Letter C
5. Fotokopi SPPT/PBB tahun berjalan
6. Melampirkan bukti SSP/PPh
7. Hasil Ukur
Untuk biaya berdasarkan PP 125 Tahun 2015.
Untuk Pemohon Sendiri tanpa kuasa, kami menyediakan layanan :
1. Loket Prioritas khusus pemohon langsung tanpa kuasa.
2. Pelataran (Pelayanan Tanah Akhir Pekan)
3. Informasi dan Pengaduan hubungi Hallo Kakan 08112747433.
Yuk urus sendiri sertipikatnya, datang langsung ke Kantor Pertanahan Kab. Pemalang kami siap melayani anda.
Terima Kasih
Selesai
Selasa, 20 Juni 2023 - 10:08 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang :
Selamat siang, terima kasih atas kepeduliannya terhadap layanan kami. Untuk prosedur pembuatan sertipikat bisa mengajukan permohonan pengukuran terlebih dahulu, selanjutnya bisa mengajukan permohonan penegasan hak.
Untuk persyaratan permohonan pengukuran sebagai berikut :
1. Fotokopi KK dan KTP
2. Fotokopi Letter C dari desa
3. Formulir Permohonan Pengukuran
4. Surat Penyataan tanda batas
5. Fotokopi SPPT
6. Foto Lokasi
7. Surat Pernyataan Kepemilikan
8. Surat Pernyataan tidak sengketa
kemudian untuk persyaratan penegasan hak sebagai berikut :
1. Formulir Permohonan
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi KTP/KK
4. Letter C
5. Fotokopi SPPT/PBB tahun berjalan
6. Melampirkan bukti SSP/PPh
7. Hasil Ukur
Untuk biaya berdasarkan PP 125 Tahun 2015.
Untuk Pemohon Sendiri tanpa kuasa, kami menyediakan layanan :
1. Loket Prioritas khusus pemohon langsung tanpa kuasa.
2. Pelataran (Pelayanan Tanah Akhir Pekan)
3. Informasi dan Pengaduan hubungi Hallo Kakan 08112747433.
Yuk urus sendiri sertipikatnya, datang langsung ke Kantor Pertanahan Kab. Pemalang kami siap melayani anda.
Terima Kasih