Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG26987870
Rincian Aduan
LGIG26987870
Kabupaten/Kota : Sragen
Kecamatan : Gemolong
Desa/kelurahan : Gemolong
Isi Aduan/Permohonan Informasi :
MOHON HAPUS OPSEN PAJAK DI JAWA TENGAH !!!!
Disposisi
Minggu, 15 Februari 2026 - 11:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 15 Februari 2026 - 12:56 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Minggu, 15 Februari 2026 - 12:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Minggu, 15 Februari 2026 - 13:20 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tengah.
Perlu kami sampaikan bahwa penyesuaian besaran pajak kendaraan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Opsen PKB sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.
Provinsi Jawa Tengah menurut Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun). Kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).