Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG26986963

Rincian Aduan

LGIG26986963

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
23 Jun 2024
1 ditandai
Kabupaten kebumen
Kecamatan kebumen
Kebumen

Apakah sekarang membuat sertifikat tanah sendiri sudah tidak bisa?
Saya konsultasi k BPN tp mlh di arahkan k NOTARIS untuk pembuatan sertifikat tanah.
Kl hrs k notaris ngapain ada kantor BPN yg ada karyawannya, toh jadikan satu saja antara notaris dan BPN ..mohon informasinya untuk prosedur pembuatan sertifikat tanah mandiri.
Terimakasih

Disposisi

Minggu, 23 Juni 2024 - 09:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 24 Juni 2024 - 14:46 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih, laporan Anda kami terima dan sedang kami verifikasi

Progress

Kamis, 04 Juli 2024 - 10:53 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berikut kami sampaikan balasan dari Kantah Kab. Kebumen

Selamat siang, Bapak/Ibu.

Mohon izin menjawab,Saat ini kami memiliki Loket Prioritas bagi Anda yang melakukan permohonan layanan tanpa kuasa. 

Ada pun arahan untuk melalui Notaris/PPAT, memang ada beberapa proses yang harus melalui Notaris/PPAT. Misalkan, peralihan hak karena jual beli, dan Hibah. Peralihan Hak (bidang tanah sudah bersertipikat) memang harus dibuat akta peralihan di hadapan PPAT sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Untuk layanan pendaftaran tanah pertama kali bisa langsung kami layani di Loket Prioritas selama syarat nya lengkap. Persyaratan dapat diakses pada website kab-kebumen.atrbpn.go.id/cari-layanan Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi nomor Halo Kakan Kebumen di +628112657560 atau bisa langsung datang ke Loket Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen.

Terima kasih 🙏🏻

Selesai

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait