Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG26986963
KABUPATEN KEBUMEN, 23 Jun 2024
Kabupaten kebumen
Kecamatan kebumen
Kebumen
Apakah sekarang membuat sertifikat tanah sendiri sudah tidak bisa?
Saya konsultasi k BPN tp mlh di arahkan k NOTARIS untuk pembuatan sertifikat tanah.
Kl hrs k notaris ngapain ada kantor BPN yg ada karyawannya, toh jadikan satu saja antara notaris dan BPN ..mohon informasinya untuk prosedur pembuatan sertifikat tanah mandiri.
Terimakasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 23 Juni 2024 - 09:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Juni 2024 - 14:46 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih, laporan Anda kami terima dan sedang kami verifikasi
Progress
Kamis, 04 Juli 2024 - 10:53 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selamat siang, Bapak/Ibu.
Mohon izin menjawab,Saat ini kami memiliki Loket Prioritas bagi Anda yang melakukan permohonan layanan tanpa kuasa.
Ada pun arahan untuk melalui Notaris/PPAT, memang ada beberapa proses yang harus melalui Notaris/PPAT. Misalkan, peralihan hak karena jual beli, dan Hibah. Peralihan Hak (bidang tanah sudah bersertipikat) memang harus dibuat akta peralihan di hadapan PPAT sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Untuk layanan pendaftaran tanah pertama kali bisa langsung kami layani di Loket Prioritas selama syarat nya lengkap. Persyaratan dapat diakses pada website kab-kebumen.atrbpn.go.id/cari-layanan Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi nomor Halo Kakan Kebumen di +628112657560 atau bisa langsung datang ke Loket Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen.
Terima kasih 🙏🏻