Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG26968182

Rincian Aduan

LGIG26968182

Selesai Public
LAIN-LAIN
08 Jul 2023
0 ditandai
Min mau tanya dong, kalo ada pekerja dengan masa kerja kurang dr 1tahun di suatu lembaga itu berhak mendapatkan THR atau tidak ya? Terimakasih🙏🏻

Disposisi

Sabtu, 08 Juli 2023 - 22:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 10 Juli 2023 - 13:55 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:18 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan bahwa Berdasarkan permenaker no. 16 th 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan, pekerja yg telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR. Terimakasih


Selesai

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:18 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai