Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG26939819
KABUPATEN GROBOGAN, 22 Oct 2022
@laporgub.jtg Selamat pagi min , mohon maaf tolong di tanggapi keluhan para petani di ds. Pakis kec.kradenan kab. Grobogan , kono katanya ada pupuk bersubsidi untuk rakyak namun nyatanya pupuk itu nggak ada pak. Yg ada hanya pupuk ilegal di orang2 yg beruang , masyarakat beli 250-279/ karung. Apakah ini yg di namakan mensejahterakan petani ? Di saat panen tiba harga komoditas pertanian anjlok tak sesuai dgn modal yg di keuarkan . Mohon untun di tindak lanjuti masalah pupuk pak . Dan banyak pihak anggota yg punya jabatan memanipulasi dgn keadaan ini ???????????? Jateng gayeng ,
Disposisi
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 19:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Oktober 2022 - 08:27 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 24 Oktober 2022 - 08:28 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Senin, 24 Oktober 2022 - 08:28 WIB
Kabupaten Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Perlu kami jelaskan bahwa pupuk subsidi hanya bisa ditebus oleh petani yg terdaftar dalam eRDKK, kami sarankan meskipun tanah tegalan juga bisa memperoleh pupuk subsidi apabila didaftarkan dalam rdkk, bapak bisa berkomunikasi ke Kelompok tani setempat untuk memasukkan lahan tegalan yang ditanami dalam eRDKK sehingga bisa memperoleh pupuk subsidi, setelah masuk RDKK bisa mengurus kartu tani ke BRI
Demikian untuk dijadikan maklum, terima kasih