Rincian Aduan : LGIG26862483

Verifikasi Public

KABUPATEN WONOSOBO, 08 May 2022

Bapak & Ibu saya mohon ijin untuk melaporkan pelanggaran kontrak kerja dari perusahaan dimana saya bekerja yaitu Hotel Dafam Wonosobo. Pelanggaran UU Cipta Kerja point ke 3 dan point ke 5. Pasal ke-2 Jangka Waktu Kontrak Kerja seharusnya 1 tahun (12 bulan). Akan tetapi dengan alasan : 1) target selling tidak tercapai 2) saya menolak untuk bekerja sebagai sales cluster (di 2 hotel berbeda milik owner). Karena tanda tangan kontrak kerja saya diatas kop surat Dafam Hotel Wonosobo. Tapi saya diminta menjadi sales di Halo Hotel Karimunjawa tanpa kontrak kerja yang jelas

0 Orang Menandai Aduan Ini