Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG26744280

Rincian Aduan

LGIG26744280

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
22 Jun 2023
0 ditandai
Assalamualaykum. pak.utk cara pengajuan dana utk pembelian obat diluar bpjs gmn ya pak? matur suwun
Lokasi lengkap : pondok raden patah blok S no 7 tahap 1 RT 04 RW 04 SAYUNG DEMAK

Disposisi

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:35 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:36 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 06 Juli 2023 - 17:38 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.Berikut kami sampaikan beberapa hal :1 Pelayanan kesehatan (obat, laboratorium, tindakan medis) yang diberikan kepada pasien oleh fasilitas kesehatan (faskes) baik RS, puskesmas, klinik, dokter keluarga mitra bpjs kesehatan sesuai indikasi medis, sesuai hak, berdasarkan regulasi yang berlaku adalah tidak ada iur biaya. (Jika masih diminta membayar untuk obat, laboratorium dll mohon dilaporkan)2. Faskes tidak diperkenankan mengarahkan peserta BPJS Kesehatan untuk menebus obat di luar / iur biaya oleh peserta, apabila terdapat faskes yang mengarahkan peserta mencari obat di luar faskes mohon agar dilaporkan.3. Adapun istilah pengajuan dana bantuan obat yang tidak di cover BPJS Kesehatan (tidak pernah ada) sesuai ketentuan BPJS Kesehatan membayar klaim medis termasuk obat sesuai ketentuan tanpa ada batasan yang dibayarkan melalui mitra fasilitas kesehatan.Demikian untuk menjadikan maklum. (BPJS KESEHATAN)