Assalamualaykum. pak.utk cara pengajuan dana utk pembelian obat diluar bpjs gmn ya pak? matur suwun
Lokasi lengkap : pondok raden patah blok S no 7 tahap 1 RT 04 RW 04 SAYUNG DEMAK
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG26744280
Disposisi
Kamis, 22 Juni 2023 - 11:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 22 Juni 2023 - 11:35 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 22 Juni 2023 - 11:36 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 06 Juli 2023 - 17:38 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.Berikut kami sampaikan beberapa hal :1 Pelayanan kesehatan (obat, laboratorium, tindakan medis) yang diberikan kepada pasien oleh fasilitas kesehatan (faskes) baik RS, puskesmas, klinik, dokter keluarga mitra bpjs kesehatan sesuai indikasi medis, sesuai hak, berdasarkan regulasi yang berlaku adalah tidak ada iur biaya. (Jika masih diminta membayar untuk obat, laboratorium dll mohon dilaporkan)2. Faskes tidak diperkenankan mengarahkan peserta BPJS Kesehatan untuk menebus obat di luar / iur biaya oleh peserta, apabila terdapat faskes yang mengarahkan peserta mencari obat di luar faskes mohon agar dilaporkan.3. Adapun istilah pengajuan dana bantuan obat yang tidak di cover BPJS Kesehatan (tidak pernah ada) sesuai ketentuan BPJS Kesehatan membayar klaim medis termasuk obat sesuai ketentuan tanpa ada batasan yang dibayarkan melalui mitra fasilitas kesehatan.Demikian untuk menjadikan maklum. (BPJS KESEHATAN)