Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG25933102
KABUPATEN DEMAK, 30 May 2022
Assalamualaikum wr. WB Mohon maaf, terkadang saya bingung tentang tarif pembuatan SIM yang mahal, padahal sudah tertera di peraturan pemerintah no 60 tahun 2016 sebesar 75.000 sedang pengaplikasian nya di lapangan kok sampai 210.000 itu bagaimana pak #saya warga Demak pak WA alaikum salam wr. Wb. Klo biaya buat sampai 500an lebih pak
Disposisi
Senin, 30 Mei 2022 - 08:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Mei 2022 - 08:45 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 02 Juni 2022 - 08:56 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah