Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG25842456
KABUPATEN JEPARA, 24 Feb 2023
Selamat siang, mohon ijin melaporkan. Pembuatan Sim C di Kota Jepara terbilang sangat sulit pak bila tidak melalui calo, karena pada praktek rintangan Angka 8 sangat tidak memungkinkan untuk dilalui. Saya berpendapat bahwa ini ada persekongkolan antara oknum petugas yang menilai para Peserta calon pembuatan Sim dengan calo yang ada di depan kantor Polres, sehingga para peserta yang gagal melalui rintangan angka 8 ini akan di tawari pembuatan sim melalui calo. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan kepolisian saya rasa, mohon untuk sangat di tindak lanjuti pak. Kasihan kami warga masyarakat kecil yang harus membayar dengan total 500 ribu lebih untuk pembuatan sim melalui calo. Sedangkan di UUD, pembuatan Sim C hanya dikenakan Administrasi sebesar 120 ribuan. Terimakasih dengan sebesar besarnya. sampai sekarang praktek calo masih terus merajalela. Rintangan yang adapun tidak berubah dan masih tetap seperti itu, 2 tahun sudah tidak ada tindak lanjut yang serius
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 24 Februari 2023 - 10:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 Februari 2023 - 10:30 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Kamis, 02 Maret 2023 - 08:31 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan tidak berkadar pengawasan
Selesai
Kamis, 02 Maret 2023 - 08:31 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan tidak berkadar pengawasan