Rincian Aduan : LGIG25778557

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 19 Aug 2023

Minta tolong ditindak pak, sampai hari ini belum ada proses hukum yang jelas.
Banyak korupsi yang terjadi di desa saya ini.
Mohon sekali ada pejabat terkait yang bisa turun ke lokasi. Terimakasih.

Ttd, warga desa simego yang resah

1 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Dikembalikan

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:30 WIB

Kabupaten Pekalongan

Program PTSL bukan kewenangan Pemkab, Melainkan merupakan kewenangan BPN Pusat

Disposisi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:09 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.

Progress

Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :

Bersama ini kami sampaikan bahwa PTSL di Desa Simego, Kecamatan Petungkriyono menjadi Penlok PTSL Tahun 2020 dan 2021. Sebelum PTSL di mulai sudah di laksanakan sosialisasi/ penyuluhan dengan Narasumber dari Kejaksaan dan Kepolisian dan sudah di sampaikan biaya pembuatan Sertipikat PTSL sesuai SKB 3 Menteri adalah Rp. 150.000,- - Jumlah pemohon/ pendaftar Sertipikat Tahun 2020 = 2130 selesai 2130 sudah di serahkan semua. (sesuai tanda terima). - Jumlah pemohon/ pendaftar Sertipikat Tahun 2021 = 633 selesai 127 sudah di serahkan semua. (sesuai tanda terima). Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.

Selesai

Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :

Bersama ini kami sampaikan bahwa PTSL di Desa Simego, Kecamatan Petungkriyono menjadi Penlok PTSL Tahun 2020 dan 2021. Sebelum PTSL di mulai sudah di laksanakan sosialisasi/ penyuluhan dengan Narasumber dari Kejaksaan dan Kepolisian dan sudah di sampaikan biaya pembuatan Sertipikat PTSL sesuai SKB 3 Menteri adalah Rp. 150.000,- - Jumlah pemohon/ pendaftar Sertipikat Tahun 2020 = 2130 selesai 2130 sudah di serahkan semua. (sesuai tanda terima). - Jumlah pemohon/ pendaftar Sertipikat Tahun 2021 = 633 selesai 127 sudah di serahkan semua. (sesuai tanda terima). Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.