Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG25707497
Rincian Aduan
LGIG25707497
Disposisi
Rabu, 28 Juni 2023 - 11:47 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Juli 2023 - 16:32 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud apakah regulasinya mengatur hal yang sedemikian dan semoga ada solusi yang terbaik di dalam kebijakan regulasi tersebut
Progress
Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:15 WIBKabupaten Tegal
PPDB jalur zonasi adalah kebijakan yang menetapkan pendaftaran siswa baru di sekolah negeri berdasarkan pembagian wilayah atau zona geografis. Calon siswa yang tinggal di dekat sekolah memiliki prioritas lebih besar untuk diterima dibandingkan dengan siswa yang tinggal lebih jauh.
Untuk menentukan domisili calon peserta didik, digunakan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Selesai
Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:15 WIBKabupaten Tegal
PPDB jalur zonasi adalah kebijakan yang menetapkan pendaftaran siswa baru di sekolah negeri berdasarkan pembagian wilayah atau zona geografis. Calon siswa yang tinggal di dekat sekolah memiliki prioritas lebih besar untuk diterima dibandingkan dengan siswa yang tinggal lebih jauh.
Untuk menentukan domisili calon peserta didik, digunakan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB