Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG25517007
Rincian Aduan
LGIG25517007
Selesai
Public
pak mau tanya.. th 2019 lalu pas ada pendaftaran sertifikat massal di desa saya.. desa saya tdak bisa memproses karena jumlah minimum tanah yg diproses tdak mmenuhi syarat.. karena sudah bnyak tanah yg bersertifikat.. dan sekarang saya mau buat sertifikat tanah sendiri.. mohon bimbingan dan bantuan tata cara dan proses yg harus dilakukan.. saya dari grobogan
Disposisi
Selasa, 28 Februari 2023 - 15:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 01 Maret 2023 - 10:59 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Rabu, 01 Maret 2023 - 10:59 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Gubug
Selesai
Kamis, 02 Maret 2023 - 08:11 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Gubug
Mengenai aduan tersebut,
Terkait dengan pensertifikatan tanah warga dapat mengurus langsung ke BPN Kabupaten Grobogan,atau melalui notaris yang di tunjuk oleh BPN Kabupaten Grobogan
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih