Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG25517007

Rincian Aduan

LGIG25517007

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
28 Feb 2023
0 ditandai
pak mau tanya.. th 2019 lalu pas ada pendaftaran sertifikat massal di desa saya.. desa saya tdak bisa memproses karena jumlah minimum tanah yg diproses tdak mmenuhi syarat.. karena sudah bnyak tanah yg bersertifikat.. dan sekarang saya mau buat sertifikat tanah sendiri.. mohon bimbingan dan bantuan tata cara dan proses yg harus dilakukan.. saya dari grobogan

Disposisi

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 01 Maret 2023 - 10:59 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Rabu, 01 Maret 2023 - 10:59 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Gubug

Selesai

Kamis, 02 Maret 2023 - 08:11 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Gubug

Mengenai aduan tersebut,
Terkait dengan pensertifikatan tanah warga dapat mengurus langsung ke BPN Kabupaten Grobogan,atau melalui notaris yang di tunjuk oleh BPN Kabupaten Grobogan

Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih