Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG25426997
KABUPATEN REMBANG, 26 Jan 2022
Pak ganjar... Saudara saya atas nama pak sariman desa sluke rt 2 rw 1 kecamatan sluke kabupaten rembang membeli satu bidang tanah pada seseorang tahun 1994 dan memiliki surat jual beli tanah pajak pun atas nama beliau .. Beliau mau mensertifikatkan tanah hak miliknya Tetapi pada tahun 1996 pemilik tanah memasukkan sertifikat tanah yang di situ punya pak sariman dan punya dia pemilik tanah(sertifikat jadi satu belum di pecah) ..pemilik tanah sudah meninggal dan Pada tahun 2021 sertifikat itu di lelang bank BRI dan tanah milik pak sariman ini juga di ambil itu kita harus bagaimana.. Katanya mau di eksekusi tapi pengadilan belum turun surat eksekusinya..Tanah itu adalah warung yang sudah lama di pakai pak sampai sekarang dan sebagai mata pencaharian beliau
Disposisi
Rabu, 26 Januari 2022 - 09:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 Januari 2022 - 10:44 WIB
Kabupaten Rembang
Progress
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:29 WIB
Kabupaten Rembang
Kecamatan Sluke Rembang
1. Pada tahun 1996 Bp. SARIMAN ( Sluke ) membeli tanah dari SUMARLIN ( Sluke )
Bukti jual beli disaksikan oleh Kades Sluke ( Alm. SUDJATI ) dan Sekdes Sluke
( Alm. ANANTO )
Bukti kepemilikan tanah SUMARLIN dalam bentuk Leter C
2. Pada Tahun 1998 terbit sertifikat an. SUMARLIN
3. Tahun 2007 SUMARLIN meninggal dunia.
4. Tahun 2009 turun waris ke SUHARNO ( Anak angkat alm. SUMARLIN )
5. Tahun 2014 atas inisiatif pembeli ruko : Bp. SUNARTO (Sluke ) dan Bp. KASMUDI ( Sluke) mereka mengajukan pemecahan sertifikat tanah setelah adanya jual beli ruko antara SUHARNO dengan Bp. SUNARTO ( Sluke ) dan Bp. KASMUDI ( Sluke ) dan mengajak Bp. SARIMAN ( Sluke ) yang telah lebih dahulu membeli tanah dengan ibu angkat SUHARNO ( Alm SUMARLIN), akan tetapi Bp. SARIMAN tidak mau/ menolak.
Akhirnya sertifikat hanya dipecah menjadi 3 yaitu : Bp. SUHARNO, Bp. SUNARTO DAN Bp. KASMUDI.
6. Tahun 2014 Sertifikat an. SUHARNO digunakan oleh SUHARNO sebagai agunan untuk mengajukan kredit sebesar Rp. 625.000.000,- ( Enam ratus dua puluh lima juta rupiah )
Di BRI Cabang Rembang.
7. Tahun 2019 SUHARNO meninggal dunia, Ternyata kredit Alm SUHARNO masuk dalam kategori kredit macet sejak tahun 2017.
8. Tanah an. Alm. SUHARNO kemudian dilelang oleh pihak Bank, dimana tanah Bp. SARIMAN yang dibeli Tahun 1996 ikut juga dilelang.
9. Pada tahun 2020 tanah tsb resmi dilelang oleh Bank BRI Rembang. Pemenang lelang Sdr. AHMAD ZAENAL UBAB ) dengan alamat Desa Sluke Rt. 03 Rw. 01 Kec. Sluke
10. Pihak Pemerintah Desa sudah melakukan upaya mediasi 2 (dua) kali :
a. Awal Pebruari 2021 :
- Pihak Ahmad Zaenal Ubab menawarkan kepada Bp Sariman untuk menyumbang Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dg catatan tanah itu menjadi hak milik Bp. Sariman. Tetapi Bp. Sariman menolak. Pihak Desa memberi solusi kepada Bp. Sariman untuk menawarnya.dengan catatan Pihak Desa akan mengusahakan untuk menghadirkan ahli waris Alm. Suharno untuk mengganti tanah yg lain sebagai pengganti uang pembeliannya dengan Alm. SUMARLIN.
b. Awal April 2021 :
Atas penawaran Sdr Ahmad Zaenal Ubab pada mediasi bulan Pebruari 2021, Bp. Sariman menyatakan hanya mampu membayar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ), tetapi pihak Ahmad Zaenal Ubab menolak
c. Telah dilaksanakan mediasi dengan DPRD Kab Rembang dan dilanjutkan mediasi di Desa Sluke oleh Pemerintah Desa dan BPD, namun tidak mendapatkan hasil.
11. Dan pada akhirnya dilaksanakan exekusi pada hari Selasa, 8 Pebruari 2022.
Kecamatan Sluke Rembang
1. Pada tahun 1996 Bp. SARIMAN ( Sluke ) membeli tanah dari SUMARLIN ( Sluke )
Bukti jual beli disaksikan oleh Kades Sluke ( Alm. SUDJATI ) dan Sekdes Sluke
( Alm. ANANTO )
Bukti kepemilikan tanah SUMARLIN dalam bentuk Leter C
2. Pada Tahun 1998 terbit sertifikat an. SUMARLIN
3. Tahun 2007 SUMARLIN meninggal dunia.
4. Tahun 2009 turun waris ke SUHARNO ( Anak angkat alm. SUMARLIN )
5. Tahun 2014 atas inisiatif pembeli ruko : Bp. SUNARTO (Sluke ) dan Bp. KASMUDI ( Sluke) mereka mengajukan pemecahan sertifikat tanah setelah adanya jual beli ruko antara SUHARNO dengan Bp. SUNARTO ( Sluke ) dan Bp. KASMUDI ( Sluke ) dan mengajak Bp. SARIMAN ( Sluke ) yang telah lebih dahulu membeli tanah dengan ibu angkat SUHARNO ( Alm SUMARLIN), akan tetapi Bp. SARIMAN tidak mau/ menolak.
Akhirnya sertifikat hanya dipecah menjadi 3 yaitu : Bp. SUHARNO, Bp. SUNARTO DAN Bp. KASMUDI.
6. Tahun 2014 Sertifikat an. SUHARNO digunakan oleh SUHARNO sebagai agunan untuk mengajukan kredit sebesar Rp. 625.000.000,- ( Enam ratus dua puluh lima juta rupiah )
Di BRI Cabang Rembang.
7. Tahun 2019 SUHARNO meninggal dunia, Ternyata kredit Alm SUHARNO masuk dalam kategori kredit macet sejak tahun 2017.
8. Tanah an. Alm. SUHARNO kemudian dilelang oleh pihak Bank, dimana tanah Bp. SARIMAN yang dibeli Tahun 1996 ikut juga dilelang.
9. Pada tahun 2020 tanah tsb resmi dilelang oleh Bank BRI Rembang. Pemenang lelang Sdr. AHMAD ZAENAL UBAB ) dengan alamat Desa Sluke Rt. 03 Rw. 01 Kec. Sluke
10. Pihak Pemerintah Desa sudah melakukan upaya mediasi 2 (dua) kali :
a. Awal Pebruari 2021 :
- Pihak Ahmad Zaenal Ubab menawarkan kepada Bp Sariman untuk menyumbang Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dg catatan tanah itu menjadi hak milik Bp. Sariman. Tetapi Bp. Sariman menolak. Pihak Desa memberi solusi kepada Bp. Sariman untuk menawarnya.dengan catatan Pihak Desa akan mengusahakan untuk menghadirkan ahli waris Alm. Suharno untuk mengganti tanah yg lain sebagai pengganti uang pembeliannya dengan Alm. SUMARLIN.
b. Awal April 2021 :
Atas penawaran Sdr Ahmad Zaenal Ubab pada mediasi bulan Pebruari 2021, Bp. Sariman menyatakan hanya mampu membayar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ), tetapi pihak Ahmad Zaenal Ubab menolak
c. Telah dilaksanakan mediasi dengan DPRD Kab Rembang dan dilanjutkan mediasi di Desa Sluke oleh Pemerintah Desa dan BPD, namun tidak mendapatkan hasil.
11. Dan pada akhirnya dilaksanakan exekusi pada hari Selasa, 8 Pebruari 2022.
Selesai
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:30 WIB
Kabupaten Rembang