Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG24972321

Rincian Aduan

LGIG24972321

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
18 Aug 2023
0 ditandai
Lokasi aduan:Kab.Sukoharjo
Kabupaten/Kota:Sukoharjo
Kecamatan
Desa/kelurahan

Isi Aduan/Permohonan Informasi:Bpjs kesehatan tidak bisa di pakai di karenakan uang jasaraharja masih tersisa dan sudah kadaluarsa

Jadi begini pak,tahun 2021 kemarin saya mengalami kecelakaan yg mengakibat saya patah tulang hidung dan kaki bagian kecil.dan pada saat itu menggunakan jasa raharja.nah tahun 2023 bulan 8 ini saya ingin pelepasan pen dan rekontruksi kembali di hidung menggunakan bpjs kesehatan.nah dari rumah sakit di mintai surat keterangan bahwa jasa raharja telah habis di gunakan.saya langsung ke jasa raharja untuk meminta surat itu,tapi dari pihak jasa raharja surat tidak bisa di keluarkan di karenakan sudah kadaluarsa dan masih ada sisa uang sekitar 5 juta.maka dari itu pihak bpjs tidak bisa memberikan penjaminan kerumah sakit.

Disposisi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 09:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:32 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami koordinasikan ke Bidang terkait.

Progress

Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas menjadi kewajiban Jasa Raharja sampai dengan plafon 20 Juta apabila penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas belum mencapai 20 juta maka tidak dapat dialihkan menjadi penjaminan BPJS Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:43 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas menjadi kewajiban Jasa Raharja sampai dengan plafon 20 Juta apabila penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas belum mencapai 20 juta maka tidak dapat dialihkan menjadi penjaminan BPJS Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Atau meminta penjelasan lebih lanjut ke Kantor BPJS Kesehatan setemapt. Terima kasih