Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG24585391

Rincian Aduan

LGIG24585391

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
20 Aug 2026
0 ditandai
Merespons aduan sebelumnya dengan kode LGIG37062942 dan LGIG03985604, saya memohon kepada Pemkab Karanganyar melalui DLH Kab untuk menegur pengelola TPS agar tidak melakukan pembakaran sampah lagi.


Saya memahami bahwa perumahan berdiri setelah TPS tersebut ada, namun alasan pembakaran sampah untuk mengurangi penumpukan tetap tidak dapat dibenarkan karena asap dan polusi yang ditimbulkan dapat mencemari udara di sekitar permukiman. Kami khawatir hal tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan dalam jangka panjang.

Disposisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Rabu, 02 September 2026 - 09:51 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :

Progress

Rabu, 02 September 2026 - 15:24 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari DLH dan Kecamatan Colomadu, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Rabu, 02 September 2026 - 15:25 WIB

Kabupaten Karanganyar

TL aduan pembakaran sampah di TPS Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu :

* Pernah dilakukan verifikasi lapangan oleh Camat, Kasi PMD, dan staf, Perangkat Desa Malangjiwan. 

* Keberadaan TPS telah ada/berdiri jauh sebelum perumahan ada dan pengembang perumahan juga mengetahuinya.

* DLH menginformasikan bahwa semenjak pembatasan pembuangan sampah di TPA Sukosari Kec. Jumantono, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan arahan dan mengedarkan surat agar pengelolaan sampah tuntas di desa.


Demikian, Terima kasih.