Kabupaten Wonosobo
Perlu kami sampaikan bahwa untuk PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Salah satu ketentuannya adalah upah minimal dibayarkan sesuai dengan penerimaan sebelumnya, dengan dasar bukti administrasi yang ada pada masing-masing tenaga yang bersangkutan.
Saat ini proses penandatanganan kontrak serta verifikasi data masih berlangsung agar seluruh pembayaran dapat dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo tentu memiliki komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru PPPK Paruh Waktu, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Kami berharap Bapak/Ibu tetap bersabar dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo agar data yang digunakan benar-benar sesuai sehingga hak yang diterima dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.
Terima kasih atas dedikasi Bapak/Ibu dalam mendidik generasi Wonosobo.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.