Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG24225502
Rincian Aduan
LGIG24225502
Selesai
Public
Assalamualaikum,
Kepada bapak Ganjar yang saya hormati, saya mengajukan keluhan dalam pembuatan AKTE LAHIR anak saya.
Dalam akte lahir anak saya, nama ibu (saya) di tulis PUTRI AYUNINGRAT dan saya minta pembetulan AYU dan NINGRAT dipisah sesuai dengan akte lahir saya, ijazah, KTP, Kk.
Tapi pihak Disdukcapil Magelang menolak dengan alasan nama saya dibuku nikah nama Ayu dan Ningrat tanpa sepasi. Padahal itu tulisan tangan, yang untuk istri memang terlihat gabung, tapi yg punya suami berjuang sedikit.
Pihak Capil Magelang minta saya merevisi buku nikah, sedangkan di lampung tempat saya nikah tidak bisa menerbitkan buku nikah baru kecuali buku nikah itu hilang/rusak.
Pembuatan pertama memakai buku nikah istri yang tampak tanpa jarak, dan yang untuk mengajukan perubahan saya memakai buku nikah yang sedikit berjarak milik sumi, tetap di tolak.
Saya sudah bolak-balik Capil Magelang untuk mengurus masalah AKTE LAHIR anak saya ini pak, tapi tetap tidak ada hasil.
Mohon solusi pak
Disposisi
Rabu, 09 September 2020 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Rabu, 16 September 2020 - 11:13 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas untuk pertanyaannya, akan kami sampaikan ke pihak teknis kami
Progress
Rabu, 22 Februari 2023 - 11:00 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke OPD yang
membidangi.
terima
kasih
Selesai
Rabu, 22 Februari 2023 - 11:01 WIBKabupaten Magelang
Aduan telah selesai ditindaklanjuti,
terima kasih