Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG24194221
KABUPATEN GROBOGAN, 18 Apr 2020
@ganjar_pranowo Selamat siang pak,mohon di tindak ditindak lanjuti untuk Kabupaten =grobogan kecamatan= gabus Desa =pandan harum Dusun= banjar banggi RT.01 RW.01. Banyak bantuan yg tidak tepat sasaran.banyak yg punya sawah,rumah bagus,tp malah dapat bantuan sembako dr pemerintah.sedangkan banyak yg lebih membutuhkan drpd orang2 tsb.
Disposisi
Minggu, 19 April 2020 - 09:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 14:08 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 15 Juni 2020 - 11:23 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila Saudara menemukan yang layak untuk mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.
Terimakasih.
Selesai
Senin, 15 Juni 2020 - 11:24 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila Saudara menemukan yang layak untuk mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.
Terimakasih.