Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG24114957

Rincian Aduan

LGIG24114957

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
20 Jan 2023
0 ditandai
Ijin pak saya mau bertanya . Kenapa dikabupaten cilacap . Umkm yg omset nya pertahun dibawah 500jt diwajibkan pajak oleh perda pak Seperti rumah makan kecil kelas menengah kebawah

Disposisi

Jumat, 20 Januari 2023 - 08:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Jumat, 20 Januari 2023 - 10:00 WIB

Kabupaten Cilacap

Terimakasih laporan Saudara segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti

Progress

Kamis, 06 Maret 2025 - 13:52 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGIG24114957 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 06 Maret 2025 - 14:08 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGIG24114957 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Nggih Bapak/ibu/ Soudara.
Ijin menanggapi apa yg menjadi Bahan Aduan bapak/ibu/Soudara.....
Terimakasih telah menghubung pemerintah Kabupaten Cilacap, 
Kami dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap....
mendasari pada peraturan Daerah Kabupaten Cilacap bahwa terhadap penyedia Makanan dan atau Minuman 
dengan Omset minimal 3 juta (Perbulan) merupakan Objek Pajak Daerah.....sehingga dikenakan pajak daerah. 
Demikian Bapak/Ibu/Saudara....untuk dapat dipahami. 
Sekiranya masih membutuhkan Informasi lebih lanjut dapat Rawuh langsung ke Badan Pendapatan 
Daerah  Kab. Cilacap pada jam Kerja
....Terimakasih