Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG24053359
Rincian Aduan
LGIG24053359
Dengan hormat, admin
Saya melaporkan adanya deskriminasi terkait sertifikat pendidik.
Jika guru honor di negeri dan sudah memeiliki sertifikat pendidik, apakah bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan mengatakan "TIDAK BISA" kecuali mengajar di swasta.
Padahal sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Tidak ada ketentuan hanya guru honor swasta yang bersertifikasi yang dapat memperoleh TPG, semua berhak memperoleh TPG asalkan persyaratan terpenuhi.
Mohon pencerahannya
Terima Kasih
Guru jenjang SD min
Kecamatan karanganyar kabupaten pekalongan
Disposisi
Sabtu, 06 Januari 2024 - 19:18 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Januari 2024 - 09:08 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dindikbud Kab. Pekalongan. Terima kasih
Progress
Kamis, 11 Januari 2024 - 09:09 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dindikbud Kab Pekalongan.Terima kasih
Selesai
Kamis, 11 Januari 2024 - 14:14 WIBKabupaten Pekalongan
GTT yg dari swasta persyaratan no 3 ( lihat lampiran )cukup dari Kepala Sekolah
Tapi kalau GTT yg mengabdi di sekolah Negeri, SK di terbitkan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas.
Sampai saat ini, Kepala Daerah maupun Kepala Dinas tidak pernah menerbitkan SK GTT terkait dengan regulasi yg ada