Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG24053359

Rincian Aduan

LGIG24053359

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
06 Jan 2024
0 ditandai
Assalamu'alaikum wr.wb
Dengan hormat, admin
Saya melaporkan adanya deskriminasi terkait sertifikat pendidik.

Jika guru honor di negeri dan sudah memeiliki sertifikat pendidik, apakah bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan mengatakan "TIDAK BISA" kecuali mengajar di swasta.

Padahal sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Tidak ada ketentuan hanya guru honor swasta yang bersertifikasi yang dapat memperoleh TPG, semua berhak memperoleh TPG asalkan persyaratan terpenuhi.

Mohon pencerahannya
Terima Kasih

Guru jenjang SD min
Kecamatan karanganyar kabupaten pekalongan

Disposisi

Sabtu, 06 Januari 2024 - 19:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Kamis, 11 Januari 2024 - 09:08 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dindikbud Kab. Pekalongan. Terima kasih

Progress

Kamis, 11 Januari 2024 - 09:09 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Dindikbud Kab Pekalongan.Terima kasih

Selesai

Kamis, 11 Januari 2024 - 14:14 WIB

Kabupaten Pekalongan

GTT yg dari swasta persyaratan no 3 ( lihat lampiran )cukup dari Kepala Sekolah

Tapi kalau GTT yg mengabdi di sekolah Negeri, SK di terbitkan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas.

Sampai saat ini, Kepala Daerah maupun Kepala Dinas tidak pernah menerbitkan SK GTT terkait dengan regulasi yg ada