Rincian Aduan : LGIG24053359

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 06 Jan 2024

Assalamu'alaikum wr.wb
Dengan hormat, admin
Saya melaporkan adanya deskriminasi terkait sertifikat pendidik.

Jika guru honor di negeri dan sudah memeiliki sertifikat pendidik, apakah bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan mengatakan "TIDAK BISA" kecuali mengajar di swasta.

Padahal sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Tidak ada ketentuan hanya guru honor swasta yang bersertifikasi yang dapat memperoleh TPG, semua berhak memperoleh TPG asalkan persyaratan terpenuhi.

Mohon pencerahannya
Terima Kasih

Guru jenjang SD min
Kecamatan karanganyar kabupaten pekalongan

0 Orang Menandai Aduan Ini