Detail Aduan
Disposisi
Senin, 25 Februari 2019 - 15:05 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 28 Februari 2019 - 20:48 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara....
Selesai
Kamis, 28 Februari 2019 - 20:50 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan meminta perincian detailnya di desa anda untuk apa saja pembayaran 400rb tsb...tapi perlu dipahami bahwa untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih