Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG22180068

Rincian Aduan

LGIG22180068

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
06 Sep 2023
0 ditandai
Lokasi: Kabupaten Kudus, Kecamatan Dawe

Perihal : Penundaan Pelantikan Berulang
Semua tahapan seleksi perangkat desa serentak di Kudus sudah dijalankan dan tinggal pelantikan saja. Namun, bapak camat tidak mau memberikan rekom kepada kepala desa karena alasan pribadi (menjadi tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh peserta yang tidak lolos).
Kami para peraih ranking 1 sudah terkatung-katung nasibnya selama 6 bulan lebih, mohon solusinya pak/bu karena banyak dari kami yang sudah menganggur karena keluar dari pekerjaan setelah dijanjikan pelantikan yang nyatanya dipersulit.

Disposisi

Rabu, 06 September 2023 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Kamis, 07 September 2023 - 09:18 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Jumat, 08 September 2023 - 10:30 WIB

Kabupaten Kudus

laporan dikordinasikan dengan kantor kecamatan dawe

Selesai

Jumat, 08 September 2023 - 10:30 WIB

Kabupaten Kudus

info dari kantor kecamatan dawe :

Terkait dengan sengketa atas permasalahan pelantikan perangkat desa, Putusan Sela Pengadilan Negeri Kudus atas gugatan nomor 26/Pdt.G/2023/PNkds menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kudus tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan tersebut dan mengalihkan kewenangan untuk mengadili gugatan kepada Pengadilan Negeri Sumedang yang menjadi lokasi UNPAD (selaku penyelenggara seleksi) berkedudukan. Belum adanya kepastian hukum tersebut membuat pelantikan peraih ranking 1 (satu) sebagai perangkat desa belum dapat dilaksanakan.