Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG22180068
KABUPATEN KUDUS, 06 Sep 2023
Lokasi: Kabupaten Kudus, Kecamatan Dawe
Perihal : Penundaan Pelantikan Berulang
Semua tahapan seleksi perangkat desa serentak di Kudus sudah dijalankan dan tinggal pelantikan saja. Namun, bapak camat tidak mau memberikan rekom kepada kepala desa karena alasan pribadi (menjadi tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh peserta yang tidak lolos).
Kami para peraih ranking 1 sudah terkatung-katung nasibnya selama 6 bulan lebih, mohon solusinya pak/bu karena banyak dari kami yang sudah menganggur karena keluar dari pekerjaan setelah dijanjikan pelantikan yang nyatanya dipersulit.
Disposisi
Rabu, 06 September 2023 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 September 2023 - 09:18 WIB
Kabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Jumat, 08 September 2023 - 10:30 WIB
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan kantor kecamatan dawe
Selesai
Jumat, 08 September 2023 - 10:30 WIB
Kabupaten Kudus
info dari kantor kecamatan dawe :
Terkait dengan sengketa atas permasalahan pelantikan perangkat desa, Putusan Sela Pengadilan Negeri Kudus atas gugatan nomor 26/Pdt.G/2023/PNkds menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kudus tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan tersebut dan mengalihkan kewenangan untuk mengadili gugatan kepada Pengadilan Negeri Sumedang yang menjadi lokasi UNPAD (selaku penyelenggara seleksi) berkedudukan. Belum adanya kepastian hukum tersebut membuat pelantikan peraih ranking 1 (satu) sebagai perangkat desa belum dapat dilaksanakan.