Rincian Aduan : LGIG21769792

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 22 Nov 2022

selamat siang pak ganjar saya arni setiyani dari kec.bringin mau mengeluhkan tentang pelayanan penggunaan bpjs mandiri,,saya hamil 26 minggu dan ingin melakukan pemeriksaan USG dirumah sakit dan menggunakan bpjs mandiri dan syaratnya harus menggunakan surat rujukan dari puskesmas yg tertera dibpjs tersebut,kemudian saya meminta surat rujukan dari puskemas yg terdaftar dibpjs saya(puskemas semowo) namun saat saya meminta pihak puskesmas tidak bisa memberikan dengan alasan surat rujukan hanya diberikan ketika usia kehamilan 32 minggu kecuali sang ibu dalam keadaan darurat,pendarahan ataupun janin dalam keadaan bahaya,jika ibu dalam keadaan sehat walafiat maka pemeriksaan USG dilakukan melalui jalur umum. yang saya keluhkan apa fungsi bpjs mandiri jika hanya bisa digunakan dalam keadaan darurat padahal saya setiap bulan membayar kepada bpjs dan ketika mau melakukan pemeriksaan USG karena usia kehamilan belum 32minggu surat rujukan tidak bisa diberikan dan saya harus melalui jalur umum dan mengeluarkan biaya 185000rb untuk pemeriksaan belum termasuk vitamin. bukankah fungsi bpjs meringankan kita dan dapat menggunakan sewaktu waktu kita mau berobat,,tp kenapa kebijakan surat rujukam itu hanya dapat diberikan ketika ibu dalam keadaan darurat

0 Orang Menandai Aduan Ini