Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG21433835
Rincian Aduan
LGIG21433835
Pembuatan sertifikat massal di ds tsb dikenakan biaya sebesar 1 juta rupiah untuk luar kab. apakah sudah sesuai dg aturan pemerintah
Disposisi
Senin, 07 Agustus 2023 - 12:27 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Agustus 2023 - 14:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 07 Agustus 2023 - 14:42 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kec. Tegowanu
Selesai
Jumat, 11 Agustus 2023 - 09:40 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kec. Tegowanu.
Mengenai aduan tersebut,
Terima kasih info / masukannya, setelah kami klarifikasi kpd panitia,
Panitia PTSL Desa Tlogorejo blm pernah memungut biaya administrasi pembuatan sertifikat di atas 400 ribu..sesuai hasil kesepakatan dgn pemohon maksimal 400 rb...dan bila mana ada yg merasa di pungut di atas 400 ribu silakan datang ke kantor Desa Tlogorejo, dan panitia siap mengembalikan selebihnya dari 400 rb tersebut.Demikian trimakasih.
Kades Tlogorejo
Budi Handoyo.