Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG21409137
KOTA SURAKARTA, 30 Sep 2020
Selamat siang pak @Ganjar Pranowo Mohon maaf sebelumnya ,,,apakah yang ada angsuran di bank tidak akan dapat banpres umkm pak? Padahal kan untuk kredit di bank itu kita ngangsur pak ,,sedangkan bantuan umkm kan tidak ngangsur Untuk saya pribadi,,,saya ambil kredit sebelum ada pandemi,,,setelah ada pandemi usaha sepi jadi mempengaruhi angsuran ke bank,, Usaha sepi ,,masih ada angsuran di bank ,,apakah tidak layak untuk dapak banpres pak?,,padahal kita benar2 ada usaha dan bukan fiktif. Mohon di tinjau ulang pak Terima kasih sebelumnya ,,dan mohon maaf jika ada tulisan yang kurang berkenan Saya yuli dari solo,,,usaha kuliner aneka keleman,,aneka snack,nasi,,dll(orderan biasa kalau orang ada acara) usaha sudah sejak tahun 2016,,sekarang kena dampak karena memang untuk berkumpul belum boleh
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:13 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000003794.
Progress
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:24 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinkop UKM Surakarta).
Selesai
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:24 WIB
Kota Surakarta
Selamat pagi, Sesuai dengan Surat Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 367/SM/VIII/2020 tgl 4 Agustus 2020, yang dapat mengajukan Bansos UMKM adalah :
1. Usaha Mikro yang mempunyai Asset Maksimal 50jt dan Omzet Maks 300jt
2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR dibuktikan dengan :
- KTP dan KK
- Surat ijin usaha
- Fotocopy rekening bank
- Foto usaha
Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta hanya bertugas untuk mengumpulan berkas usulan pemohon utnuk diteruskan kepada Kementerian KUKM RI. Aturan/Kebijakan/Syarat sepenuhnya ditentukan dari Kementerian. Terima kasih