Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG21084258

Rincian Aduan

LGIG21084258

Selesai Public
LAIN-LAIN
06 May 2023
0 ditandai
Permohonan Informasi: Mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor,ketika beli motor bekas tangan kedua dan seterusnya..... tanpa KTP asli pemilik pertama... apakah sebenarnya bisa di layani oleh SAMSAT

Disposisi

Sabtu, 06 Mei 2023 - 11:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 10 Mei 2023 - 07:50 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima. Terima kasih

Progress

Rabu, 10 Mei 2023 - 07:55 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Baik kak, sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan kaka membayar pajak kendaraan. Untuk pembayaran pajak ketika kendaraan bermotor sudah berpindak kepemilikan (BBNKB II) memang tidak diperlukan lagi KTP pemilik yang pertama kak karena STNK semestinya sudah dibalik nama atas nama pemilik baru sehingga menggunakan KTP pemilik baru. Monggo segera rawuh ke Samsat kak untuk proses balik nama sekaligus pembayaran pajaknya, mumpung saat ini Jawa Tengah sedang ada program Bebas Bea Balik Nama II mulai tgl 26 April - 22 Desember 2023 maupun bebas sanksi administrasi Pajak mulai tanggal tgl 26 April - 21 Juni 2023. Terima kasih

Selesai

Jumat, 19 Mei 2023 - 14:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan telah selesai ditindaklanjuti oleh unit terkait