Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG20785079
KABUPATEN DEMAK, 17 May 2023
PAK BERANI TUTUP GALIAN C BROWN CANYON GAK?
Sudah sangat meresahkan sekali pak gak kenal waktu, truknya sangat2 meresahkan suka kebut2 dan membahayakan
Mohon pak, masak pak ganjar tidak berani sama bekingan brown canyon ?
Disposisi
Rabu, 17 Mei 2023 - 09:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Mei 2023 - 15:32 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 29 Mei 2023 - 07:26 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1) Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (23-0 5-2023, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan terkait kegiatan pertambangan dan aktivitas pengangkutan tambang di wilayah Kabupaten Demak, bertempat di Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
2) peserta rapat hadir secara luring atau tatap muka sebagai berikut:
a. Polres Demak;
b. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak
c. Dinas Perhubungan Kabupaten Demak;
d. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak;
e. Cabang Dinas ESDIVI Wilayah Semarang Demak.
3) Di Kabupaten Demak terdapat 1 (satu) izin pertambangan berupa Surat lzin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama CV Berkah Dian Ardianto yang berlokasi di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak seluas 3,28 Ha berdasarkan Keputusan Menteri lnvestasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 21/1 /SIPB/PMDN/2022 tanggal 18 Maret 2022
4) Pelaku usaha pertambangan akan diberikan Surat Teguran/ Peringatan terkait pemenuhan komitmen (tembusan kepada lnstansi terkait);
5) Akan dilakukan kegiatan pembinaan dan penertiban kepada pelaku usaha pertambangan oleh Tim lintas instansi Kabupaten Demak (Kepolisian, Satpol PP, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPIVIPTSP) setelah diberikan Surat Peringatan Ketiga)
Selesai
Senin, 29 Mei 2023 - 07:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasih