Detail Aduan
Disposisi
Senin, 21 September 2020 - 09:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 September 2020 - 09:53 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Jumat, 25 September 2020 - 08:08 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Jumat, 02 Oktober 2020 - 05:40 WIB
Kabupaten Pati
- Pemkab Pati terkait rendahnya alokasi yang diterima telah mengajukan permohonan Alokasi Tambahan melalui Surat Bupati Nomor 525.43/1826 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Permohonan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Pati Tahun 2020 kepada Presiden Republik Indonesia.
- Petani dalam penebusan Pupuk bersubsidi diwajibkan oleh Pemerintah Pusat mulai 1 September 2020 menggunakan Kartu Tani , Berbagai persiapan oleh Dispertan Kab.Pati, BRI Cabang Pati dan Distributor serta Kios Pupuk Lengkap (KPL) telah dilakukan dalam implementasi pelaksanaanya.
- Secara umum alokasi pupuk bersubsidi berkurang dikarenakan kekuatan anggaran Negara (APBN) , sehingga dibutuhkan terobosan/solusi dalam menangapi kebutuhan pupuk pada tanaman seperti :Pembuatan pupuk organik oleh Poktan/Gappktan, Pupuk Non Subsidi serta Pengawasan Peredaran Pupuk Subsidi agar tepat jumlah dan sasaran melalui Kartu Tani.