Rincian Aduan : LGIG20328370

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 26 Aug 2021

Apakah bisa mendaftarkan ke pengadilan dengan bukti kuintansi yg sudah hangus jual beli nyaaa, Yang waktu aku buat laporan tentang kades yoserojo yg ikut serta mendaftarkan sawah ke BPN dan terjadi pengukuran , yg kuintansi DP5.000.000 (pembyrn 2bln , DP hangus , 08 Maret 2020. Kemaren ibu saya di kasih surat dr pengadilan negeri ,di gugat oleh pihak ke 3, padahal tidak ada hubungan apapun , Yg saya tanyakan , aapakah bisa pihak ke 3 itu mendaftarkan ke pengadilan negeri ,sedangkan tidak ada hubungan apapun dan kuintan Dan kuintansi jual beli pihak 1 sudah hangus pak. Blm ada akta jual beli, pelunasan saja belum Saaaya sudah ke BPN minta dasar pendaftaran dan pegukuran gak dasarnya dan gak ada surat Kuasa dr ibuku juga Dan saya minta salinan yg mendaftarkan kata nya di buang dan di bakar.

0 Orang Menandai Aduan Ini