Rincian Aduan : LGIG19995861

Verifikasi Public

KABUPATEN SEMARANG, 21 Apr 2022

mengadukan salah satu perusahaan Outsorcing di Ambarawa yang dimana para pekerjanya tidak ada perjanjian tertulis dalam bekerja, kata mereka kami disebut harian lepas. Kalau harian lepas menurut UU Cipta kerja kalau sudah bekerja berturut² selama 30 hari wajib dikontrak. Namun pd kenyataannya tidak ada yang seperti itu. 2. Soal THR, mereka membuat aturan dan ditandatangani diatas materai bahwasannya THR wajib dikembalikan kalau karyawan resign setelah hari H Idul Fitri yang dimana itu melanggar ketentuan. Mohon ditindak, krn setau saya dulu perusahaan ini sempat ditegur Depnaker tapi sampai sekarang tidak ada perubahan. Terima kasih. Nama PT Outsorcingnya PT Bina Mitra Jaya, oya kalau bisa dicari tau ijin usahanya juga Pak/Bu. Soalnya saya dpt info kalau ijin usahanya itu perdagangan. Oya ini juga Pak/Bu ada pemotongan upah sebesar 200rb perhari ketika karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Padahal upah kita sehari tidak mencapai 200rb. Mohon dilakukan tindakan Pak karena kami tidak ada perjanjian kerja, sedangkan peraturan terkesan itu memaksa.

0 Orang Menandai Aduan Ini