Rincian Aduan : LGIG19553208

Selesai Public

LAIN-LAIN, 25 Nov 2022

(permohonan Informasi) Selamat pagi,,, mohon maaf mau bertanya, saya kan punya jkn kis dari pemerintah, akhir tahun lalu saya buatkan anak saya, bisa dan aktif,,,, kebetulan kemaren anak saya masuk RS, maksud hati agak tenang karena punya KIS tapi ternyata tidak bisa di gunakan karena sudah di nonaktif dari pusat, alhasil kita carilah uang kemana2 untuk biaya RS,,, dari pihak RS nyuruh ke dinsos, tp ternyata gak bisa,,,, terus saya harus gimana pak? Bagaimana cara aktifkan KIS lagi? Kita tidak pernah dapat bantuan. Tidak papa tidak dapat bantuan asal bantuan kesehatan kita masih dapat, tapi kenyataannya tidak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 25 November 2022 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 09 Desember 2022 - 08:30 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang Terkait

Progress

Jumat, 09 Desember 2022 - 09:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk pengajuan kembali menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui Desa/Kelurahan setempat dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial. Terima kasih.

Selesai

Jumat, 09 Desember 2022 - 09:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk pengajuan kembali menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui Desa/Kelurahan setempat dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial. Terima kasih.