Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG19553208
LAIN-LAIN, 25 Nov 2022
(permohonan Informasi) Selamat pagi,,, mohon maaf mau bertanya, saya kan punya jkn kis dari pemerintah, akhir tahun lalu saya buatkan anak saya, bisa dan aktif,,,, kebetulan kemaren anak saya masuk RS, maksud hati agak tenang karena punya KIS tapi ternyata tidak bisa di gunakan karena sudah di nonaktif dari pusat, alhasil kita carilah uang kemana2 untuk biaya RS,,, dari pihak RS nyuruh ke dinsos, tp ternyata gak bisa,,,, terus saya harus gimana pak? Bagaimana cara aktifkan KIS lagi? Kita tidak pernah dapat bantuan. Tidak papa tidak dapat bantuan asal bantuan kesehatan kita masih dapat, tapi kenyataannya tidak
Disposisi
Jumat, 25 November 2022 - 08:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 09 Desember 2022 - 08:30 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang Terkait
Progress
Jumat, 09 Desember 2022 - 09:39 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk pengajuan kembali menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui Desa/Kelurahan setempat dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 09 Desember 2022 - 09:39 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk pengajuan kembali menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui Desa/Kelurahan setempat dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial. Terima kasih.