Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG19521265

Rincian Aduan

LGIG19521265

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
20 Feb 2024
0 ditandai
Permohonan Informasi
Lokasi aduan: dusun Karanganyar RT 3 RW 1 kecamatan Tuntang kabupaten Semarang
Saya mau tanya untuk tanah kelas 2d / tanah non pertanian dan status zona kuning tetapi saya jual cuma 1000m apakah benar harus ada ijin kkpr ke tata ruang

Disposisi

Selasa, 20 Februari 2024 - 10:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 26 Februari 2024 - 11:27 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 04 April 2024 - 12:07 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan sedang dalam proses tindak lanjut Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang.

Selesai

Jumat, 03 Mei 2024 - 10:15 WIB

Kabupaten Semarang

Yth. Pelapor berikut jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang terkait laporan anda :


Yth. Saudara penanya jika untuk penjualan tanah yang menangani BKN. KKPR berkaitan dengan ijin jika tanah tersebut nantinya mau dibangun. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi Kantor DPU Kab. semarang bagian Tata Ruang, Jl. Kh. Hasyim Asyari No.3, Banaran Barat, Bandarjo, Kec. Ungaran Barat


Terima kasih, semoga dapat membantu.