Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG19521265
KABUPATEN SEMARANG, 20 Feb 2024
Permohonan Informasi
Lokasi aduan: dusun Karanganyar RT 3 RW 1 kecamatan Tuntang kabupaten Semarang
Saya mau tanya untuk tanah kelas 2d / tanah non pertanian dan status zona kuning tetapi saya jual cuma 1000m apakah benar harus ada ijin kkpr ke tata ruang
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 20 Februari 2024 - 10:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Februari 2024 - 11:27 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 04 April 2024 - 12:07 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan sedang dalam proses tindak lanjut Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang.
Selesai
Jumat, 03 Mei 2024 - 10:15 WIB
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor berikut jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang terkait laporan anda :
Yth. Saudara penanya jika untuk penjualan tanah yang menangani BKN. KKPR berkaitan dengan ijin jika tanah tersebut nantinya mau dibangun. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi Kantor DPU Kab. semarang bagian Tata Ruang, Jl. Kh. Hasyim Asyari No.3, Banaran Barat, Bandarjo, Kec. Ungaran Barat
Terima kasih, semoga dapat membantu.