Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG19309595
Rincian Aduan
LGIG19309595
Selesai
Public
min selamat siang mau lapor perusahaan yang membayar gaji karyawan tidak sesuai perjanjian gimana solusinya. perusahaan pt choice plus makmur dengan aduan tidak dapat member gaji sesuai perjanjian , bpjs ketenagakerjaan yang sudah tiap bulan potongan namun belum terbayarkan selama kurang lebih 8 bulan dgn alasan sedang sepi orderan tapi kita kan kerja saat orderan sedang banyak Dan gaji belum lunas sudah diliburkan .. kalau mau pakai perantara pihak ke 3 mohon solusinya
Disposisi
Senin, 03 Oktober 2022 - 11:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:37 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 04 November 2022 - 11:10 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Ijin melaporkan penanganan kasus pengaduan dari karyawan PT. Choice Plus Makmur - Kabupaten Semarang, yang melaporkan tentang upah yang dicicil dan gaji sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan sejak april 2022 sd sekarang belum disetor ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian petugas kami (Chusnun Ni'mah & Ahmad Romdoni) menindaklanjuti pengaduan tersebut, petugas kami ke Perusahaan tersebut ditemui oleh Sdri Gayatri (Staf HRD) dan Rima (Staf Accounting), kemudan petugas kami meminta dokumen berkaitan dengan buku upah, contoh slip gaji, pengumuman dari pimpinan perusahaan bahwa upah dicicil. Slip gaji sudah kami peroleh, pengumuman dari pimpinan perusahaan sudah, yang belum diberikan yaitu buku upah karena menurut informasi yang kami peroleh by phone Sdri Ira Lukito (Mngr HRD) ada di pusat jakarta, dan dikirim pada hari kamis 27 Oktober 2022. Demikian laporan sementara penanganan kasus pengaduan dari karyawan PT. Choice Plus Makmur, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Selesai
Kamis, 09 Maret 2023 - 14:00 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai