Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 13 Januari 2023 - 07:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 14:47 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Kamis, 02 Februari 2023 - 07:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak ibu terkait permohonan informasi panjenengan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Undang-undang tersebut, ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni:
1. 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari;
2. 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku ini sesuai dengan kebutuhan yang ada di dalam perusahaan. Termasuk dalam hal hari libur, perusahaan bisa memberikannya di akhir pekan ataupun di hari lainnya. terimakasih
Selesai
Kamis, 02 Februari 2023 - 07:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai