Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG19072521

Rincian Aduan

LGIG19072521

Selesai Public
LAIN-LAIN
13 Jan 2023
0 ditandai
Pak mau nanya, kenapa masih ada pabrik yang menggunakan sistem 12 jam kerja, apakah itu diperbolehkan??

Disposisi

Jumat, 13 Januari 2023 - 07:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:47 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 02 Februari 2023 - 07:43 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak ibu terkait permohonan informasi panjenengan bahwa sesuai dengan  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Undang-undang tersebut, ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni:


1. 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari;

2. 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.

Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku ini sesuai dengan kebutuhan yang ada di dalam perusahaan. Termasuk dalam hal hari libur, perusahaan bisa memberikannya di akhir pekan ataupun di hari lainnya. terimakasih

Selesai

Kamis, 02 Februari 2023 - 07:43 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai