Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG18712749
KABUPATEN SEMARANG, 28 Jan 2023
Assalamualaikum pak, saya mau tanya? Ini perihal tentang KIS (kartu indonesia sehat), Suami saya kemaren mau periksa ke rumah sakit, namun tiba-tiba status kartu KIS tersebut tiba" non.aktif padahal kita tidak merasa menon.aktifkan kartu KIS tersebut. Terus kami cek ke BPJS terdekat, ternyata status suami saya sudah meninggal di BPJS tersebut. Kami di suruh untuk menghubungi dinas sosial, ternyata di data kependudukan status suami saya juga meninggal dunia. Akhirnya saya menghubungi kepala desa, untuk minta keterangan kenapa status suami saya bisa meninggal padahal suami saya masih hidup. Ini kesalahan dari mana. Kami urus kartus KIS tersebut beberapa bulan, namun tidak ada tindakan yang lanjut. Maaf mohon bantuanya pak, solunya bagaimana enggeh... Keluarga kami sangat terbantu sekali dengan adanya kartu KIS tersebut. Suami saya cacat pak, kami tidak mampu bila mendaftarkan BPJS prabayar. Kami hanya ingin agar kartu KIS bisa aktif kembali. Mohon bantuanya enggeh pak. Suwun... Dusun Lerep, Ungaran Barat, Kab.Semarang
Disposisi
Sabtu, 28 Januari 2023 - 20:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Februari 2023 - 15:52 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang terkait.
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 13:54 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, hal pertama yang perlu dilakukan yaitu dengan memproses agar data di Dukcapil tercatat masih hidup. Setelah itu apabila memungkinkan ada surat keterangan dari Dukcapil atau Pemerintah Desa dan Kelurahan selanjutnya keterangan tersebut digunakan untuk pengajuan kembali menjadi Penerima Bantuan Iuran oleh Dinas Sosial melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan. terima kasih.
Selesai
Jumat, 24 Februari 2023 - 13:54 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, hal pertama yang perlu dilakukan yaitu dengan memproses agar data di Dukcapil tercatat masih hidup. Setelah itu apabila memungkinkan ada surat keterangan dari Dukcapil atau Pemerintah Desa dan Kelurahan selanjutnya keterangan tersebut digunakan untuk pengajuan kembali menjadi Penerima Bantuan Iuran oleh Dinas Sosial melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan. terima kasih.